Seorang oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) yang juga bekerja sebagai Staf Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap petugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswi didiknya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyuruh kedua korbannya yang juga merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan tindakan asusilan dengan berdalih pengenalan alat anatomi tubuh laki-laki. Pelaku ditangkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, penyidik PPPA Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menahan oknum guru SD berinisial AS yang diduga mencabuli lima siswa sesama jenis.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan selama empat tahun terakhir, saat tersangka menjadi guru sekaligus kepala sekolah. Modusnya, pelaku berpura-pura memanggil korban untuk membantu menata buku di perpustakaan. Namun, saat di dalam ruangan pelaku justru mencabuli korban.
Akibat perbuatan tercela tersebut, kelima korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa aksi cabul dilakukan karena ia merasa kedinginan.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek dan dijerat dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.