NEWSTICKER

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Timbulkan Kegaduhan Politik

3 March 2023 18:00

Langkah majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 menimbulkan kegaduhan politik. Putusan kontroversial itu juga menguatkan dugaan terus bergulirnya upaya melegitimasi penundaan pemilu melalui putusan hukum. 

Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat soal dugaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos verfikasi partai peserta pemilu 2024 membuat terkejut banyak pihak. Pasalnya, pengadilan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Dalam salah satu amar putusannya yang disampaikan pada 1 Maret 2023, hakim memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan. Tidak hanya itu, KPU juga diperintahkan untuk mengulang tahapan pemilu mulai dari awal. 

Tidak lama setelah putusan itu disampaikan KPU langsung menyatakan banding. Selain itu, KPU juga menyatakan keputusan mereka soal penetapan partai-partai peserta pemilu 2024 juga sah di mata hukum. 

KPU bahkan menegaskan akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 hingga selesai. jadwal dan tahapan pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diubah lagi. 

Putusan hukum yang disampaikan majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menimbulkan kegaduhan politik. Publik pada akhirnya justru menduga putusan itu bagian dari upaya sejumlah pihak yang selama ini getol mengampanyekan penundaan pemilu.