Kasus Kematian Ibu Hamil di Subang, Ketua IAKMI: RS Dilarang Menolak Pasien Gawat Darurat
6 March 2023 21:05
SHARE NOW
Seorang ibu hamil yang hendak melahirkan dengan kondisi kritis meninggal dunia usai diduga ditolak oleh pihak RSUD Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ketua IAKMI, Hermawan Saputra mengatakan tidak ada alasan rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi kritis.
"Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang rumah sakit," ucap Hermawan Saputra dalam wawancara daring di program Top News Metro TV, Senin (6/3/2023).
Pihak rumah sakit membantah tuduhan menolak pasien ibu hamil yang hendak melahirkan tersebut. Menurut Direktur RSUD, saat pasien datang, kondisi ruang ICU sudah penuh, sehingga tidak ada tempat untuk menampung pasien kritis.
Namun, pernyataan itu kembali dipatahkan oleh Ketua IAKMI, ia mengatakan bahwa rumah sakit harus memiliki dua nilai fundamental dalam menangani pasien, yakni berpusat kepada pasien dan keamanan pasien.
"Tidak bisa ditawar. Rumah sakit tidak berhak menanyakan rujukan, uang muka, jaminan dan sebagainya yang menghambat pelayanan," lanjutnya.
Hermawan juga menambahkan jika alasan yang disampaikan pihak rumah sakit adalah benar. Langkah terakhir yang masih bisa diupayakan ialah merujuk kembali pasien tersebut ke rumah sakit lain terdekat. Sehingga, Ia menyimpulkan bahwa perkataan pihak rumah sakit yang menyebut tidak ada ruangan adalah keputusan yang buruk.
"Harus menjadi pemikiran, dan peraturan semacam itu sudah tertuang dalam tata laksana pelayanan emergency," tutupnya.
Sebelumnya, seorang ibu hamil yang hendak melahirkan dalam kondisi kritis, dilaporkan meninggal dunia usai diguga ditolak oleh salah satu RSUD Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pihak keluarga menyebut, penilakan itu dilakukan pihak rumah sakit lantaran pasien belum memiliki rujukan pihak Puskesmas.