Syarat Baru Bikin SIM Tuai Pro Kontra

21 June 2023 18:00

Syarat baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) menulai pro kontra di masyarakat. Menurut warga, syarat baru pembuatan SIM terlalu rumit.

"Menurut saya ribet, jadi untuk warga tentang sertifikat mengamudi itu sudah awam apalagi sekarang ditambah syarat itu," kata warga Surabaya bernama Darmawan.

Warga lain mengaku keberatan dengan syarat baru pembuatan SIM. Sebab hal itu akan menambah biaya. Mereka menyarankan agar pembuatan sertifikat mengemudi digratiskan.

"Mungkin untuk menekan angka kecelakaan ditingkatkan lagi polisi yang berpatroli di jalan raya, supaya tingkat ketertiban masyarakat bisa muncul kembali," kata warga bernama Ferry kepada wartawan Metro TV.

Sebelumnya, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus menyertakan lampiran sertifikat mengemudi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 pengganti Perpol No.5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan SIM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)