Pleidoi Eliezer Sudah Maksimal, Vonis Bisa Minimal?
26 January 2023 20:03
SHARE NOW
Terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang pleidoi Eliezer yang dikonsep kuasa hukum berpeluang meringankan hukuman dan meyakinkan hakim, dengan menempatkan konsep justice collaborator yang berlaku di Indonesia.
Meskipun tindakan Eliezer mengeksekusi Brigadir J adalah perbuatan salah dan atas perintah atasan, Ferdy Sambo, namun Eliezer secara sadar bertanggung jawab. Pakar menyebut, Eliezer seharusnya menolak perintah bertentangan tersebut dan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi Polri.
"Ini catatan untuk Polri di Indonesia, sehingga harus dikompresikan bahwa perintah itu salah. Oleh karena itu, menurut kami memang unsur menyuruh dan lakukan itu betul. Namun, hukum tidak bertindak dalam konsep yang abstrak, tapi konkret," ujar Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho dalam Primetime News Metro TV, Kamis (26/1/2023).
Akibat perintah tersebut, Eliezer merasa diperalat oleh Sambo. Namun, pengacara Eliezer menilai tindakan kliennya tidak bisa diminta pertanggung jawaban.
"Terkait fakta persidangan, kami coba kaitkan dengan penghapus pidana yang diatur dalam Pasal 48 KUHP. Ahli dari jaksa penuntun umum menyampaikan, adanya daya paksa dan diperalat atau pleger, sehingga ada orang yang menyuruh melakukan. Jadi, kalau di teori hukum pidana, pleger ini tidak bisa diminta pertanggung jawaban," jelas Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy.