Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

16 August 2022 21:15

Sidang vonis lima terdakwa kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/8/2022). Terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir merupakan pasangan suami istri, Edrianto dan Riri Kasmita divonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan pencucian uang yang dilaporkan Mirina Zubir. Sementara dua notaris PPAT Jakarta Barat yang juga menjadi terdakwa yaitu Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Rulif Augheri Nail)