NEWSTICKER

Harga Tiket Pesawat 'Terbang' dari Batas Atas

N/A • 9 August 2022 08:41

Kemenhub mengizinkan maskapai penerbangan mengenakan biaya tambahan (surcharge) untuk tiket pesawat terbang. Nilainya tertingginya dari batas atas adalah 15% untuk pesawat terbang bermesin jst dan 25% persen pesawat terbang bermesin baling-baling.

Dibolehkannya pengenaan surcharge sebesar hingga 25?ri batas atas harga tiket dengan mempertimbangkan lonjangan harga avtur dituangkan dalam SK Menhub 142/2022. Di dalam SK tertanggal 4 Agustus 2022 tersebut dinyatakan evaluasi terhadap penerapan biaya tambahan tiket penerbangan dilakukan sekurang-sekurangnya tiga bulan kemudian.

Artinya kenaikan harga tiket pesawat terbang berlaku sekurang-kurangnya hingga tiga bulan sejak disahkannya SK Menhub 142/2022. Maskapai penerbangan diminta menerapkan tarif yang terjangkau bagi masyarakat untuk memastikan kelancaran operasi dan keberlangsungan usaha yang sehat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Luthfia Maharani Trianti)