Pemkot Jakbar Dirikan 6 Pos Pengaduan Bagi Korban Kekerasan Seksual

24 September 2022 13:27

Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual, Pemerintah Kota Jakarta Barat mendirikan enam pos pengaduan bagi korban kekerasan seksual. Salah satunya berada di RPTRA Kembangan Utara. Pos ini akan dilayani oleh petugas dari pelayanan terpadu pemberdayaan anak perempuan. 

Adapun mekanisme pengaduan setelah dilaporkan, laporan tersebut akan di proses oleh petugas, dan jika perlu untuk di assesment petugas akan turun ke wilayah. "Kita akan cek ada atau tidaknya kejadian hal serupa, setelah itu baru ditentukan perlu dilibatkan ke pihak berwajib atau direhab secara psikologi di pos pengaduan," ujar Satgas PPA DKI Wilayah Jakbar, Adelia.

Diketahui petugas di RPTRA Kembangan ini terdiri dari Konselor yang berperan sebagai pendamping korban secara psikologis, dan Paralegal yang berperan sebagai kuasa hukum korban. Pos pengaduan ini diharapkan dapat menjembatani bagi para korban yang kerap takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X