NEWSTICKER

Tanggapi Kasus Pemerkosaan Remaja di Cilincing, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Pidana Anak

N/A • 22 September 2022 11:16

Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Desakan itu menyusul penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan empat anak di bawah umur di hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama Hotman Paris datang ke Polres Metro Jakut guna menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dilakukan empat anak di bawah umur, terhadap anak 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.
 
Usai bertemu Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, Hotman Paris mendesak DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, lantaran ke empat pelaku yang berstatus anak berhadapan hukum tersebut dititipkan ke shelter perlindungan anak, di Cipayung, Jakarta Timur.

"Halo bapak Komisi III DPR RI, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng (peringatan). Apakah UU Perlindungan Anak yang bisa dipenjarakan hanya umur 14 tahun ke atas? Sedangkan 14 tahun ke bawah dikembalikan kepada orangtuanya?,"ungkap Hotman Paris. 

Hotman menilai kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam undang undang tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

"Masih pantas gak dikembalikan orang tuanya? UU Perlindungan Anak harus diubah dan direvisi!," jelas Hotman Paris.

Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan ancaman pidana menanti para orang tua keempat bocah tersebut bila mengacu pada Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Ahmad Firdaus)