Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izam Mahendra resmi ikut dalam gugatan undang-undang pemilu 2017, tentang sistem pemilu proporsional tertutup. Ketua DPP PBB Bidang Hukum Firmansyah menjelaskan bahwa PBB memilih sistem proporsional tertutup dengan alasan jika menganut sistem pemilu proporsional terbuka hanya menguntungkan orang-orang yang memiliki modal besar.
"Kami melihat pasar terlalu luas dan hanya figur-figur yang memiliki uang lantas ikut dalam pencalonan di beberapa partai politik menjadi anggota dewan terpilih," ucap Ketua DPP PBB Bidang Hukum Firmansyah.
Menanggapi pernyataan PBB tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, mengatakan bahwa antara sistem proporsional tertutup maupun terbuka keduanya sama-sama memiliki potensi politik uang.
"Proporsional terbuka maupun tertutup sama saja, persoalannya bukan apakah memilih proporsional tertutup atau terbuka tetapi bagaimana kita menghilangkan, melawan dan membasmi praktik politik uang," ucap Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Menurut Denny, pemilu dengan sistem proporsional tertutup akan menghadirkan calon legislatif yang membeli nomor dan akan lebih dekat dengan elit parpol dibanding masyarakat. Sementara itu, sistem proporsional terbuka memiliki kekuatan representasi, antara pemilih dengan caleg.