Pleidoi Eliezer Ditolak, Jaksa Dianggap Mengabaikan Status Justice Collaborator
30 January 2023 15:42
SHARE NOW
Jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kebijakan tersebut dianggap mengesampingkan Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator (JC).
"Kami melihat bahwa jaksa mengesampingkan terkait Pasal 10A bahwa (Eliezer) harus paling rendah putusannya dari terdakwa lainnya. Beberapa poin yang kami lihat terdapat perbedaan. Namun, nanti akan disampaikan dalam sidang duplik," ujar Pengacara Richard Eliezer dalam program Breaking News Metro TV, Senin (30/1/2023).
Isi Pasal 10A ayat (3) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) adalah seorang JC berhak mendapatkan penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
Dalam sidang replik, Eliezer meminta keringanan dengan menyebut Pasal 48 dan 51 KUHP sebagai alasan pembenar bahwa ia diperintah oleh Ferdy Sambo. Namun, jaksa menolak dan menyebut pleidoi yang dibacakan Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.