Kuasa Hukum Baiquni Sebut Kliennya Tidak Merusak DVR CCTV
8 February 2023 11:59
SHARE NOW
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan, Rabu (8/2/2023). Saat membacakan duplik, kuasa hukum Baiquni Wibowo menilai tindakan kliennya tidak menyebabkan kerusakan serta terganggunya sistem elektronik DVR CCTV di Duren Tiga.
Sebelumnya, JPU menilai Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya atau tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau dikenakan pasal UU ITE.
Namun, pihak kuasa hukum Baiquni menjelaskan bahwa kliennya hanya menyalin isi dari DVR CCTV yang ada di Komplek Polri, Duren Tiga, dan tidak merusaknya.