Korban Tak Yakin Bos KSP Indosurya Bakal Bayar Hak Anggota
28 January 2023 19:23
SHARE NOW
Teddy Adrian Ketua Asosiasi Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan terdakwa Henry Surya.
"Sangat kecewa dan sangat menyesalkan semua ini," ujar Teddy
Menurut Teddy pembebasan terdakwa menjadi pertanyaan besar bagi para korban yang sudah mengalami kerugian.
Diketahui Henry Surya telah menggelapkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya sebesar Rp106 triliun. Henry divonis bebas setelah hakim menganggap kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana, tetapi perdata.
Teddy pun menanggapi putusan tersebut dengan tidak meyakini bahwa terdakwa akan membayar denda karena melihat sepak terjang dan tingkah laku terdakwa setiap waktunya terus berubah.
Menurut Teddy para korban berharap uangnya dikembalikan agar bisa hidup layak dan menegaskan untuk terdakwa jangan mengeluarkan janji-janji palsu.
Menurut pakar tindak pidana pencucian uang, Yeti Garnasih, putusan hakim yang menilai kasus tersebut sebagai tindak pidana perdata merupakan sesuatu yang tidak wajar. Karena menurutnya terdapat unsur tindak pidana yang ditandai dengan penipuan.