13 February 2023 18:19
Terdakwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim menyebut peran Putri sudah diuraikan dengan adanya unsur sengaja, sehingga dakwaan Putri tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J," tegas hakim pada sidang pembacaan vonis terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan seluruh unsur dakwaan primer, terdakwa Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Hakim menyebut Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menyimpulkan bahwa tindakan para saksi serta terdakwa Putri Candrawathi merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.