Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Angkringan Semarang

Metro TV • 15 July 2026 20:28

Semarang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah beraksi di sebuah angkringan di Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026. Korban yang merupakan seorang perempuan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir angkringan saat menemui temannya. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengatakan penyelidikan dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta jalur yang diduga dilalui pelaku usai melakukan pencurian.
 



"Berbekal laporan polisi tersebut dan informasi dari masyarakat, anggota Unit 5 Resmob melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, mengambil rekaman CCTV di wilayah tersebut, berikut lintasan yang dimungkinkan dilalui pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Dwi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DNR. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB atau kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sepeda motor hasil curian yang telah dipasangi pelat nomor palsu. Sementara pelat nomor asli kendaraan ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor.

"Pada saat penangkapan terhadap pelaku, ditemukan juga sepeda motor hasil pencurian di angkringan Papandayan yang nomor polisinya sudah diganti menggunakan nomor polisi palsu. Sedangkan nomor polisi asli disimpan di dalam jok sepeda motor," ujar Yudi.

Selain sepeda motor curian, polisi juga menyita barang bukti berupa pelat nomor asli dan palsu, kunci duplikat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, serta jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.

AKP Dwi Yudi menegaskan seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan ke Polrestabes Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari pelaku dan barang bukti yang kami amankan, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Yudi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah. Atas perbuatannya, DNR dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X