Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 23 April 2026. Ammar terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang justru dilakukannya saat masih menjalani masa tahanan.
Vonis ini merupakan yang terberat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Selain hukuman penjara, hakim menetapkan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika denda tersebut tidak terpenuhi, aset terpidana akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan hukuman yang bervariasi bagi para terdakwa lainnya berdasarkan peran masing-masing:
- Asep bin Sarkin dan Ade Candra Maulana: Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Ardian Prasetyo: Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Andi Mualif (Koh Andi) dan Muhamad Rifaldi: Masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pertimbangan Hakim: Dampak Buruk dan Residivisme
Majelis Hakim memberikan catatan khusus bahwa perbuatan para terdakwa telah memberikan dampak buruk bagi generasi muda. Faktor pemberat lainnya adalah tindakan ini tetap dilakukan meskipun para terdakwa sedang berada dalam masa pidana.
Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya mengejar keuntungan materiil dari praktik jual beli narkotika tersebut, meski sebagian keuntungan belum sepenuhnya diterima.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar Hakim Dwi Elyarahma.
Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya untuk menentukan sikap, apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.