Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya, 257 Warga Terpapar ISPA

19 August 2026 22:33

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Selain mengganggu jarak pandang, kondisi udara yang memburuk mulai berdampak serius pada kesehatan masyarakat, ditandai dengan melonjaknya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Berdasarkan data Puskesmas Bukit Hindu Palangka Raya, tercatat sebanyak 257 kasus ISPA selama periode 1 hingga 18 Agustus 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan bulan Juli yang mencatat 192 kasus.

Kepala Puskesmas, Heliana, mengungkapkan bahwa rata-rata pasien yang datang mengeluhkan gejala gangguan pernapasan. “Rata-rata yang dikeluhkan itu batuk, ya, pilek, sama nyeri tenggorokan serta ada demam juga," ujarnya dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menyikapi kondisi tersebut, otoritas kesehatan mengimbau warga untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, warga diminta selalu mengenakan masker dan menutup rapat pintu serta jendela rumah untuk menghalau masuknya asap. Selain itu, masyarakat disarankan memperbanyak konsumsi air putih guna menjaga daya tahan tubuh di tengah paparan polusi asap.
 



Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pertengahan Agustus 2026.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan setiap kejadian karhutla di wilayahnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus pihak yang bertanggung jawab.

“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan tersebut telah mengarah pada penetapan tersangka dalam sejumlah kasus karhutla. “Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X