8 January 2026 19:57
Direktorat Tindak Pidana Cinere Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari judi online (judol), dengan total uang dan aset yang disita sebanyak Rp96,7 miliar. Modus operandinya yakni lima tersangka yang telah ditangkap membuat perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi praktik judi online.
“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank.” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 8 Januari 2026.
| Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir |