Polisi Sita Aset Rp96 Miliar dari Kasus Judol

8 January 2026 19:57

Direktorat Tindak Pidana Cinere Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari judi online (judol), dengan total uang dan aset yang disita sebanyak Rp96,7 miliar. Modus operandinya yakni lima tersangka yang telah ditangkap membuat perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi praktik judi online. 

“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank.” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Kamis, 8 Januari 2026.
 

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir


Kasus ini terbongkar usai Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi di 21 website dengan jenis permainan slot, kasino, dan judi bola. Ke-21 website judol itu beroperasi secara nasional dan internasional. Hingga akhirnya dari pengembang web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. 

“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran, untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut.” ucap Himawan.

Sementara, pengembangan dari LHA PPATK Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani puluhan laporan, setara ratusan rekening sebagai penampung uang judi online. Total barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan, baik dari pengungkapan website judi online dan penanganan LHA PPATK yakni sebanyak Rp96,7 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)