Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sanksi Tegas ASN yang Langgar Aturan WFH

2 April 2026 14:20

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengawasan ketat dan menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kebijakan work from home (WFH). Hal ini disampaikan usai ditetapkannya WFH setiap Jumat untuk ASN, yang berlaku sejak 1 April 2026.

“Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD, dan tadi sudah dilaporkan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 2 April 2026.
 

Baca juga: Pramono Pastikan Tetap Ngantor saat Kebijakan WFH


Pramono menambahkan, ASN yang menjalankan WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik apabila beraktivitas.

“Yang kedua, siapapun yang mendapat fasilitas work from home, tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil, dan sebagainya. Kalau mereka mau menggunakan transportasi, karena statusnya work from home, harusnya kan di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan.” ucapnya.

Kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)