28 December 2025 15:55
HRR seorang mahasiswa pelaku teror terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, dijerat dengan pasal pengancaman dan juga Undang-Undang ITE. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi mengungkap motif di balik aksi teror bom melalui email yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial HRR adalah seorang mahasiswa jurusan IT di kampus swasta ternama di Jakarta.
Pelaku nekat melakukan teror lantaran kecewa lamarannya ditolak pihak keluarga sang kekasih. Menurut polisi, pelaku memiliki hubungan asmara dengan seorang perempuan berinisial K sejak 2022. Namun hubungan tersebut kandas dan upaya pelaku untuk melamar korban tidak dapat restu keluarga.
“Tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu saudara H dan saudari K ini sudah sempat berpacaran di tahun 2022, kemudian sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar tapi ditolak karena saudara H sudah sering melakukan teror.” kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 28 Desember 2025.
| Baca juga: Geng Motor Teror Warga Maros Sambil Bawa Busur Panah |