27 June 2026 22:55
Kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah resmi bergulir ke meja hijau. Dua terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadapi dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul polemik baru setelah keduanya memperoleh penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu memicu beragam respons, mulai dari kritik organisasi relawan Jokowi yang mempertanyakan dasar penangguhan, hingga penegasan kuasa hukum Joko Widodo yang menyatakan menghormati kewenangan kejaksaan dan memilih fokus pada pembuktian di persidangan.
Sementara itu, kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai persidangan pidana menjadi momentum penting untuk menguji keabsahan ijazah Jokowi secara terbuka. Di sisi lain, pihak pelapor meyakini pengadilan akan menjadi jalan akhir untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.