Jakarta: Isu dugaan pemberian akses bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) untuk melintasi ruang udara Indonesia tengah menjadi perhatian publik.
Dalam sejumlah dokumen yang beredar, disebutkan adanya persetujuan terhadap proposal yang memungkinkan pesawat militer AS melintas di wilayah udara nasional.
Namun, pemerintah melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan keputusan final. Ia menyebut dokumen tersebut masih sebatas rancangan awal dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.
Aturan Internasional Batasi Pergerakan Pesawat Militer
Dalam perspektif hukum internasional,
pesawat militer memiliki ketentuan berbeda dibandingkan pesawat sipil. Pesawat militer dikategorikan sebagai alat negara, sehingga tidak dapat melintas secara bebas di wilayah udara negara lain tanpa izin resmi.
Ketentuan ini mengacu pada Konvensi Penerbangan Internasional tahun 1944 yang menegaskan bahwa setiap pesawat militer wajib memperoleh persetujuan dari negara yang dilintasi. Hal ini berbeda dengan penerbangan sipil yang memiliki mekanisme lebih terbuka melalui perjanjian antarnegara.
Sejumlah Negara Eropa Perketat Akses Militer
Di tengah meningkatnya tensi konflik di kawasan Timur Tengah, sejumlah negara Eropa mengambil langkah tegas terkait penggunaan ruang udara oleh pesawat militer asing. Dilansir dari Newsweek, beberapa negara bahkan membatasi hingga menolak akses tersebut.
Spanyol menutup ruang udaranya untuk pesawat militer AS yang terlibat dalam konflik Iran, serta melarang penggunaan pangkalan militer bersama untuk kepentingan perang.
Prancis disebut menolak izin penerbangan bagi pesawat yang membawa perlengkapan militer menuju Israel. Pernyataan ini sempat dikritik oleh Donald Trump. Namun hingga kini, pemerintah Prancis belum memberikan respons resmi.
Italia juga dilaporkan menolak permohonan pendaratan pesawat pembom AS di pangkalan Sigonella, Sisilia. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pembatasan, meski tidak sepenuhnya menutup akses ruang udara.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi netralitas, Swiss turut menolak sebagian besar permohonan penggunaan ruang udara oleh AS selama konflik berlangsung. Dari sejumlah permintaan yang diajukan, hanya sebagian kecil yang disetujui.
Indonesia Tegaskan Kedaulatan Udara
Di tengah dinamika global tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait kedaulatan wilayah udara akan tetap mengacu pada hukum internasional dan kepentingan nasional.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait pemberian akses bagi
pesawat militer asing. Pemerintah juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan melalui pertimbangan matang, termasuk aspek keamanan, diplomasi, serta kedaulatan negara.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Jessica Nur Faddilah)