Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 13:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan DPR memberikan pengecualian kepada instansinya, dalam penegakan hukum dalam Revisi Kitab Undang-Undang KUHAP (RKUHAP). Ada sejumlah calon beleid yang dinilai melemahkan kerja Lembaga Antirasuah.
“Ada ayat yang mengatur bahwa terkait ayat-ayat mungkin di atasnya yang berkaitan upaya paksa itu, bisa dikecualikan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Setyo mengatakan, KPK tidak hanya berpacu dengan KUHAP dalam memberantas korupsi di Indonesia. Setidaknya, ada aturan dalam Undang-Undang Tipikor dan KPK yang juga dijadikan panduan.
Menurut Setyo, ada ketidaksinkronan aturan dalam RKUHAP dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK. Karenanya, pemerintah dan DPR diharap memberikan pengecualian untuk KPK dalam RKUHAP, menggunakan pasal baru.
“(Jangan sampai) antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron, batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan,” ujar Setyo.
KPK juga meminta proses RKUHAP dibuat terbuka. Pemerintah dan DPR diharap melibatkan banyak pihak.
“KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka, artinya terbuka itu transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipatif dari banyak pihak,” kata Setyo.