Ketua KPK Minta Penindakan Dikecualikan dalam RKUHAP

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 13:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan DPR memberikan pengecualian kepada instansinya, dalam penegakan hukum dalam Revisi Kitab Undang-Undang KUHAP (RKUHAP). Ada sejumlah calon beleid yang dinilai melemahkan kerja Lembaga Antirasuah.

“Ada ayat yang mengatur bahwa terkait ayat-ayat mungkin di atasnya yang berkaitan upaya paksa itu, bisa dikecualikan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.

Setyo mengatakan, KPK tidak hanya berpacu dengan KUHAP dalam memberantas korupsi di Indonesia. Setidaknya, ada aturan dalam Undang-Undang Tipikor dan KPK yang juga dijadikan panduan.

Menurut Setyo, ada ketidaksinkronan aturan dalam RKUHAP dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK. Karenanya, pemerintah dan DPR diharap memberikan pengecualian untuk KPK dalam RKUHAP, menggunakan pasal baru.

“(Jangan sampai) antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron, batang tubuhnya mengatur, tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan,” ujar Setyo.

KPK juga meminta proses RKUHAP dibuat terbuka. Pemerintah dan DPR diharap melibatkan banyak pihak.

“KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka, artinya terbuka itu transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipatif dari banyak pihak,” kata Setyo.


Aturan RKUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi


KPK menilai ada sejumlah aturan dari RKUHAP yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi. Menurut Setyo, KPK menjadi instansi yang paling terdampak atas bakal beleid itu.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, bisa juga mungkin mengurangi kewenangan-kewenangan tugas, dan fungsi dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo.

Setyo juga menyebut RKUHAP berpotensi berbenturan dengan sejumlah undang-undang yang menjadi landasan KPK memberantas korupsi. KPK berharap para pemangku kepentingan bisa mengubah permasalahan dalam RKUHAP, sebelum disahkan.

“Saya mendapatkan informasi terakhir, bahwa beberapa upaya paksa yang berkaitan dengan upaya paksa itu sudah dikecualikan,” ucap Setyo.

KPK mencatatkan adanya 17 poin yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi dari RKUHAP. Sebagian aturan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK.

Salah satu yang diproses KPK adalah pencarian bukti baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan, Lembaga Antirasuah mencari bukti sejak penyelidikan digelar. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)