UGM Digugat Rp96 T Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

14 May 2025 20:28

Persoalan tuduhan ijazah palsu kepada manten Presiden Joko Widodo berbuntut panjang. Belakangan pihak Universitas Gadjah Mada digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp69 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Pengadilan Negeri Sleman membenarkan telah menerima berkas gugatan yang diajukan oleh Haji Komaruddin warga Jalan Toddopuli 5 nomor 27, Makassar. Gugatan yang disampaikan PN Sleman telah diregister tertanggal Senin, 5 Mei 2025 dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.
 

Baca: Jokowi Tutup Kemungkinan Tercapainya Kesepakatan Damai dengan Penggugat Ijazahnya

Namun sidang perdana bersifat tertutup karena majelis hakim masih akan menawarkan mediasi kepada para pihak-pihak yang digugat oleh warga Makassar di antaranya Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.

"Jadi kalau besok hadir semuanya insya allah kita akan memediasi, mencari win-win solution apakah yang sebaiknya terhadap penanganan perkara tersebut nanti akan dituangkan tanggal 22," kata Jubir PN Sleman Cahyono dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 14 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)