14 May 2025 20:28
Persoalan tuduhan ijazah palsu kepada manten Presiden Joko Widodo berbuntut panjang. Belakangan pihak Universitas Gadjah Mada digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp69 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Pengadilan Negeri Sleman membenarkan telah menerima berkas gugatan yang diajukan oleh Haji Komaruddin warga Jalan Toddopuli 5 nomor 27, Makassar. Gugatan yang disampaikan PN Sleman telah diregister tertanggal Senin, 5 Mei 2025 dan akan mulai disidangkan pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang.
Baca: Jokowi Tutup Kemungkinan Tercapainya Kesepakatan Damai dengan Penggugat Ijazahnya |