Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Dilakukan Senin Depan

13 March 2025 20:44

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, pada Senin, 17 Maret 2025. Pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar tergolong dalam kategori berat dan akan dijerat dengan pasal berlapis.

DivPropam Polri menyatakan bahwa Fajar diduga melakukan pelanggaran kode etik berat dengan sejumlah tindak pidana. Termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan di luar ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga diduga menyebarkan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur ke internet.  

Kasus pelecehan seksual yang menjerat Fajar melibatkan empat korban, yakni tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.  
 

Baca: Buntut Kasus Asusila dan Narkoba, Kapolri Copot AKBP Fajar Sebagai Kapolres Ngada
 

Selain itu, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus) di Bareskrim Polri sejak Kamis, 13 Maret 2025.  

"DivPropam mulai menangani kasus ini sejak 24 Februari hingga hari ini, 13 Maret. Selama tiga minggu, kami telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Karo Wabprof DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dikutip dari Primetime News Metro TV pada Kamis, 13 Maret 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AKBP Fajar diduga melakukan pelanggaran berat yang berujung pada sanksi etik yang serius. Salah satu bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut adalah hasil tes urin yang menunjukkan hasil positif narkoba.

“Karena kasus ini menyangkut anak, kami harus memastikan semua proses berjalan dengan dasar hukum yang kuat. Dari hasil pemeriksaan, tes urin menunjukkan hasil positif, yang menjadi dasar penempatan AKBP Fajar dalam penanganan khusus,” lanjut Brigjen Pol Agus.

Brigjen Agus juga menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori berat, sehingga Fajar akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu, ia juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan DivPropam sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)