Raja Yordania Turut Kecam Ledakan di SMAN 72 Jakarta

15 November 2025 00:04

Jakarta: Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Raja Abdullah II ibn Al Hussein, turut menyoroti kasus ledakan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta. Raja Abdullah II menyampaikan kecaman keras atas insiden tersebut

Pernyataan kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Raja Abdullah II, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 14 November 2025. Raja Abdullah II dengan tegas menyebut negaranya mengutuk keras serangan di salah satu sekolah di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Abdullah II juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban yang terdampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia baru-baru ini.

Pertemuan antara kedua pemimpin negara ini berlangsung hangat. Diawali dengan upacara kenegaraan, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan empat mata dan diskusi bilateral untuk membahas penguatan hubungan kedua negara di berbagai sektor.
 

 
Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.
 
Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan. Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku.
 
Polisi menetapkan pelaku siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Ia melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.
 
Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
 
Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.
 
Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan. Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku.

Polisi menetapkan pelaku siswa berinisial F sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Ia melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.

Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)