17 November 2025 23:48
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi isu pelabelan 'Air Pegunungan' pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), pasca industri terkait melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjamin setiap produk dengan label resmi BPOM sudah teruji kualitas dan klaimnya. Taruna menjelaskan, sebelum menentukan klaim label seperti 'Air Pegunungan', ada prosedur verifikasi yang sangat ketat. Pihak produsen wajib memiliki sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang memastikan sumber air aman dan sesuai standar.
Tim BPOM juga harus mendatangi sumber air secara langsung untuk memastikan kebenarannya. Dalam proses verifikasi, BPOM meminta sertifikat verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kementerian PUPR sebelum memberikan izin label.
"Kami memberikan labeling. Ini air dari pegunungan, ini air dari mana, harus ada verifikasinya. Dan saya yakin semua yang telah mencantumkan label air dari pegunungan itu yang sudah ada nomor izin edarnya dari Badan POM, berarti sudah terverifikasi," kata Taruna.
Oleh sebab itu, Kepala BPOM menegaskan semua produk air mineral yang sudah memiliki nomor izin edar BPOM dan mencantumkan label 'Air Pegunungan' sudah dijamin terverifikasi 100 persen.
"Saya kasih contoh misalnya, ada beberapa contoh. Tapi ini bukan makna mempromosikannya. Badan POM harus independen. Misalnya, saya melihat Le Minerale, waktu itu kita cek, juga ada. Terus produk-produk yang lain juga, misalnya produk Crystal, itu juga ada... Yang jelas, kalau dia sudah punya stempel Badan POM, ada barcode-nya, dan label-nya itu disesuaikan, berarti itu sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita," jelasnya.
BPOM menjamin empat hal penting pada produk yang beredar: