Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 15:01
Jakarta: Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik seseorang berinisial PL terkait dugaan aliran dana Rp50 miliar dalam perkara perdata Sugar Group melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. Dana itu diduga mengalir ke mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
"Penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.
Zarof didakwa menerima gratifikasi selama 10 tahun, dengan total mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan.
Kejagung menyatakan penggeledahan juga dilakukan untuk memeriksa saksi. Meski tidak ditemukan barang bukti, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.