PT TRPN Mengaku Keliru dan Langgar Pemanfaatan Ruang Laut

11 February 2025 12:07

Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara mengakui kliennya keliru dan melanggar pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, pihaknya akan bertanggung jawab membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. 

"Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang dan peraturan dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami nanti bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku, termasuk semua perzinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," katanya dalam tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 11 Februari 2025. 
 

Baca juga: KKP dan PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi

PT TRPN, kata Deolipa, akan melakukan pembongkaran sendiri pagar laut yang sudah tertancap di laut Bekasi. Pembongkaran ini juga melibatkan Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) agar berjalan lancar. 

"Jadi kami akui sebagai berperusahaan kami sudah keliru," ucapnya. 

Deolipa pun mengucapkan permintaan maaf karena telah membuat gaduh. Ia juga berharap pihaknya dapat membuat pelabuhan terbesar di lokasi tersebut dengan mematuhi peraturan yang berlaku. 

"Harapan kami nanti pelabuhan jadi besar, nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, kemudian peraturan perundangan perundangan bagaimana, kami akan patuh," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)