6 October 2025 22:48
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK tersebut menyatukan dua kubu yang sebelumnya berselisih, yakni kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Dalam SK terbaru itu, Muhammad Mardiono tetap menjabat sebagai Ketua Umum PPP, sementara Agus Suparmanto diangkat sebagai Wakil Ketua Umum.
“Hari ini (Senin 6 Oktober 2025) saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru, di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Supratman menyebut terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK Menkumham terkait kepengurusan PPP. Ia berharap kepengurusan baru ini segera melengkapi struktur organisasi secara menyeluruh dan membawa semangat rekonsiliasi di tubuh partai berlambang Kabah tersebut.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” kata Supratman.
Sebelumnya, PPP menggelar Muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta, pada 27 September 2025. Mardiono menyatakan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Setelah itu, Muktamar tetap berlangsung dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP periode 2025-2030.