Jakarta: Pemerintah kini mewajibkan setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keputusan ini diambil setelah lebih dari 6.000 penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) menjadi korban keracunan antara Januari hingga September 2025.
Sertifikat SLHS diberikan kepada fasilitas yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dan memastikan kualitas makanan yang diberikan.
SLHS adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sebuah sertifikat yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu usaha, khususnya di bidang makanan dan minuman, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat.
Sertifikat ini adalah izin usaha yang bersifat wajib bagi berbagai jenis tempat pengelolaan pangan (TPP) dan fasilitas umum terkait, seperti restoran, katering, depot air minum, hotel, dan fasilitas kesehatan.
Tujuan SLHS
Tujuan SLHS di antarnya menjamin kebersihan dan keamanan pangan yang disajikan, mencegah risiko
penyakit akibat makanan yang tidak higienis, melindungi masyarakat terutama kelompok rentan (anak-anak, ibu hamil, dan lansia), dan meningkatkan stantar layanan di fasilitas pemenuhan gizi.
Sementara cara untuk mendapatkan SLHS yaitu pengelola SPPG mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan penilaian sanitasi dan dinyatakan memenuhi syarat, diterbitkanlah SLHS.
Faktor penilaian SLHS sendiri meliputi kebersihan lingkungan dan dapur, kualitas air bersih dan sanitasi, kesehatan dan kebersihan petugas, prosedur pengolahan dan penyimpanan makanan, dan pencegahan kontaminasi dan pengendalian hama.
Baca Juga :
Membenahi Program Makan Bergizi Gratis
Mengutip pernyataan dan Menko Pangan Zulkifli Hasan, bahwa setiap SPPG waji memiliki SLHS untuk memastikan makanan yang disediakan aman, layak, dan sehat.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menyatakan bahwa sekitar 10 ribu SPPG yang ada, sebanyak 8.549 di antaranya belum memiliki SLHS. "Ini kondisi serius yang harus segera ditindak agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat," kata Qodari.
"Kami ingin pelaksanaan MBG berjalan transparan dan berkualitas . Karena itu masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aduan maupun masukan," kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.
Menindak lanjuti kasus keracunan MBG di sejumlah daerah, BGN membuka layanan pengaduan di nomor hotline: 0882-9380-0268 dan 0882-9380-0376
Sumber: Redaksi Metro TV