22 May 2025 14:40
Seorang emak-emak mengamuk dan melakukan perlawanan saat rumahnya akan dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Gowa. Dirinya adalah pihak tergugat dari lahan seluas 3.800 m² yang telah menjadi sengketa sejak 1980.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri setempat melalui jurusita pengadilan karena dianggap telah berketetapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Lahan seluas 3.800 m² telah menjadi sengketa antara penggugat Sarimbada Sanging Binelawan tergugat Sangkilang Bineng sejak tahun 1980. Pihak tergugat yang kalah dalam kasus itu mengamuk dan berusaha menghalangi
petugas pengadilan setempat yang akan membacakan putusan eksekusi.
Baca: Diduga Lahan Masih Sengketa, Ahli Waris Blokir Pengerjaan Proyek di Kawasan Deltamas |