27 January 2025 19:33
Warga Desa Kohod melayangkan protes karena merasa nama mereka dicatut dalam surat kepemilikan tanah, yang diduga dilakukan oknum pemerintah Kabupaten Tangerang.
Salah seorang warga Desa Kohod bernama Nasarudin mengaku dirinya tidak pernah memiliki tanah di laut seluas 14.978 meter persegi yang disertai surat kepemilikan di laut pantai utara. Menurut Nasarudin, para terduga oknum mafia tanah melakukan pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) di lahan bibir pantai, dengan mencatut nama warga setempat yang berpura-pura mengumpulkan fotokopi identitas untuk tujuan tertentu.
Baca juga: 15 Km Pagar Laut Perairan Tangerang Diklaim Telah Dibongkar |