Warga Desa Kohod Protes Namanya Dicatut Miliki SHGB Pagar Laut

27 January 2025 19:33

Warga Desa Kohod melayangkan protes karena merasa nama mereka dicatut dalam surat kepemilikan tanah, yang diduga dilakukan oknum pemerintah Kabupaten Tangerang.

Salah seorang warga Desa Kohod bernama Nasarudin mengaku dirinya tidak pernah memiliki tanah di laut seluas 14.978 meter persegi yang disertai surat kepemilikan di laut pantai utara. Menurut Nasarudin, para terduga oknum mafia tanah melakukan pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) di lahan bibir pantai, dengan mencatut nama warga setempat yang berpura-pura mengumpulkan fotokopi identitas untuk tujuan tertentu. 
 

Baca juga: 15 Km Pagar Laut Perairan Tangerang Diklaim Telah Dibongkar


Luas tanah yang dibuatkan surat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan penerbitan 13 Desember 2023 lalu disebut bahwa, Nasarudin memiliki lahan seluas 14.978 meter persegi yang berada di patok laut dengan mengatasnamakan ahli waris, padahal warga tersebut masih hidup. 

"Saya tahu-tahunya identitas anak saya terjadi seperti ini. Saya baca-baca, di surat tersebut ada keterangan waris." kata Nasarudin.

Dirinya merasa keberatan dengan adanya penerbitan surat tanah ini. Padahal, pihak Desa Kohod tidak menemui dirinya, namun mereka meminjam identitas dirinya melalui anaknya tanpa alasan yang jelas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)