20 August 2025 10:25
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa permohonan pra peradilan lain ini.
Hakim mempertimbangkan meski pemohon sudah pensiun sejak 2019, namun saat diduga melakukan tindak pidana tersebut masih berstatus perwira aktif TNI. Untuk itu, hakim menegaskan perkara ini menjadi kewenangan peradilan militer secara absolut.
Kuasa hukum Leonard, Rinto Maha menyatakan menghormati putusan hakim dan menegaskan upaya hukum akan terus dilanjutkan.
Baca: KPK Sebut Kemenag Era Yaqut Geser 8.400 Kuota Haji Reguler ke Khusus |