PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Laksda Leonardi Ihwal Korupsi Satelit Kemhan

20 August 2025 10:25

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa permohonan pra peradilan lain ini.

Hakim mempertimbangkan meski pemohon sudah pensiun sejak 2019, namun saat diduga melakukan tindak pidana tersebut masih berstatus perwira aktif TNI. Untuk itu, hakim menegaskan perkara ini menjadi kewenangan peradilan militer secara absolut.

Kuasa hukum Leonard, Rinto Maha menyatakan menghormati putusan hakim dan menegaskan upaya hukum akan terus dilanjutkan.
 

Baca: KPK Sebut Kemenag Era Yaqut Geser 8.400 Kuota Haji Reguler ke Khusus

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Leonardi sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan user terminal satelit Kemhan yang merupakan bagian dari proyek strategis pertahanan. 

"Mengadili satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadu terhadap permohonan praperadilan dari pemohon. Dua, menyatakan permohonan pra peradilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Abdul Affandi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)