5 June 2025 20:45
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis seumur hidup atas kasus penyalahgunaan barang bukti sabu seberat 1 kg. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman mati.
Vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusan majelis hakim disampaikan bahwa Kompol Satria Nanda terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum langsung melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kasat Narkoba tersebut. Sebelumnya jaksa menuntut Satria Nanda dengan hukuman mati.
Baca: Minilab Narkoba di Batam Digerebek, Polisi Tangkap 2 Pelaku |