Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 June 2025 20:45

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda divonis seumur hidup atas kasus penyalahgunaan barang bukti sabu seberat 1 kg. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman mati. 

Vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusan majelis hakim disampaikan bahwa Kompol Satria Nanda terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Jaksa penuntut umum langsung melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kasat Narkoba tersebut. Sebelumnya jaksa menuntut Satria Nanda dengan hukuman mati. 
 

Baca: Minilab Narkoba di Batam Digerebek, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami kasus raibnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang menyeret beberapa oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, termasuk Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang saat itu Kompol Satria Nanda.

Ditres Narkoba Polda Kepri lalu menangkap seorang tersangka bernama AS dengan barang bukti satu kilogram sabu. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang senilai ratusan juta rupiah.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah Kasat Narkoba. Penangkapan lima oknum personel ini semakin memperluas cakupan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polresta Barelang, menunjukkan adanya jaringan internal yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)