Wahai Netizen, Jempolmu Harimaumu

28 May 2019 12:40

Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kerusuhan 22 Mei Mustofa Nahrawardaya telah mengakui perbuatannya. Saat ini Mustofa ditahan di direktorat Cyber Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan. Medsos adalah surga kebebasan untuk berekspresi namun bukan tanpa batasan, kita harus saring sebelum sharing di medsos.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)