https://www.dailymotion.com/embed/video/x7d2h58

Menimbang Ratifikasi Konvensi Pencari Suaka

11 July 2019 18:16

Indonesia menjadi salah satu tempat favorit bagi para pencari suaka sebagai tempat singgah. Sementara, Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional 1951 dan protokol 1967 tentang pencari suaka. Menurut Pakar Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana, Indonesia jangan pernah meratifikasi konvensi tersebut. Jika Indonesia melakukan ratifikasi, Indonesia akan bertanggung jawab terhadap para pengungsi, termasuk memberikan suaka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)