10 October 2026 00:25
Jakarta: Pemerintah memberlakukan kebijakan wajib halal mulai 18 Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini menyiapkan ketentuan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar penerapan kebijakan tersebut berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Ketentuan khusus tersebut disiapkan untuk sejumlah kondisi, termasuk produk usaha mikro dan kecil, bahan baku, barang yang digunakan, serta produk impor. Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan penerapan wajib halal berlangsung secara proporsional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kebijakan wajib halal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib halal bukan dimaksudkan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha.
“Saya pastikan bahwa halal ini bukan larangan, bukan pembatasan dan bukan pemaksaan,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 9 Oktober 2026.