Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Sebagai Tersangka

1 October 2026 18:51

Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut maut di Laut Jawa. Pihak kepolisian membenarkan penetapan tersangka tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan beriringan dengan upaya evakuasi serta identifikasi para korban.

"Sudah ada penetapan salah satu tersangka dengan inisial AY. Tentu proses ini masih berkesinambungan, kita akan sampaikan lebih lanjut bagaimana proses ini menjadi bagian dari harapan keluarga untuk mendapatkan kepastian dan informasi." ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 1 Oktober 2026.
 



Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AY saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Baharkam Polri juga terus mendalami dan menelusuri potensi dugaan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas insiden tenggelamnya kapal tersebut.

Diketahui, peristiwa tenggelamnya kapal yang terjadi pada 13 September lalu di perairan Masalembo tersebut menewaskan puluhan penumpang.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X