6 August 2024 14:02
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan merevisi syarat perizinan pendirian rumah ibadah. Hal itu disampaikan Menag Yaqut saat menghadiri acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Yaqut menyebut, pendirian rumah ibadah ke depan hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama, sementara rekomendasi yang tadinya dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dihapus.
Yaqut juga menjelaskan bahwa, peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditandatangani melalui peraturan presiden (perpres).
"Pemerintah untuk menunjukan kahadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
FKUB dinilai sebagai lembaga non-negara, tetapi mengambil peran besar dalam izin mendirikan rumah ibadah, bahkan melampaui negara. Peran itulah yang selama ini kerap menjadi belenggu dalam penerbitan izin rumah ibadah.
Menteri Agama menyebut, perubahan aturan itu juga telah disepakati Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan berharap pendirian rumah ibadah tidak akan sulit lagi.