Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama perwakilan seluruh platform sosial media di Indonesia membentuk Satgas Pemberantasan Konten Hoaks Pilkada 2024. Kemenkominfo mengundang sejumlah perusahaan platform sosial media di Indonesia untuk menyatakan deklarasi menjaga Pilkada 2024 dari isu hoaks dan ujaran kebencian.
Momentum ini sekaligus dijadikan ajang peresmian Satgas Pemberantas Konten Hoax Pilkada 2024. Menteri Kominfo
Budi Arie Setiadi mengatakan beberapa jenis seperti fitnah, SARA dan ujaran Kebencian akan ditindak tegas dengan melakukan
takedown pada akun yang menyebarkan hoaks tersebut.
Jika terdapat tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum dalam ruang digital, Budi menegaskan akan menyerahkannya kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti.
“Kominfo, KPU RI, Bawaslu RI, dan platform digital berkomitmen penuh untuk mengkampanyekan dan menjaga ruang digital yang kondusif dan damai sepanjang perhelatan Pilkada 2024. Kedua, Kementerian Kominfo, KPU RI, Bawaslu RI, dan platform digital berkomitmen penuh untuk secara tegas memberantas segala bentuk konten negatif di internet yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama kita menyatakan perang terhadap hoax terkait
pilkada,” tutur Budi Arie.