Pemprov Jakarta akan Hapus Harvey Moeis dan Istrinya dari Penerima BPJS Kesehatan

31 December 2024 19:09

Pemerintah Provinsi Jakarta akan menghapus nama tersangka tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi dari daftar penerima BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.  Setelah vonis 6 tahun 6 bulan penjara yang menuai protes, tersangka Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali mengejutkan masyarakat. Pasalnya keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Provinsi Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan telah menghapus Harvey dan Sandra dari keanggotaan BPJS dengan revisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021.

"Ini yang sedang kami kerjakan. Untuk kasus (BPJS) Harvey dan Sandra itu masuk yang dibiayai sendiri," kata Teguh Setyabudi.
 

Baca: Kediaman Pribadi Jokowi Jadi 'Destinasi Wisata' Baru di Solo

BPJS Kesehatan memberikan tanggapan mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut tidak tepat sasaran. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keduanya memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang iurannya dibiayai oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), yang diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu dengan hak kelas III. 

Kedua, segmen Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang dikenal dengan sebutan PBPU Pemda. Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus masyarakat yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk di suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan bersedia diberi hak kelas III. Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)