6 May 2024 11:21
Kaum perempuan rentan terhadap berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan. Kepolisian Indonesia pernah mengungkapkan selama 2023, pihaknya telah menerima 21.768 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu kejahatan yang dilaporkan ke polisi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai 5.555 perkara. Sementara kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.636 perkara, dan lebih dari 600 tindak pidana kekerasan seksual.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala pun membenarkan bahwa perempuan rentan menjadi korban kejahatan. Sebab, perempuan memiliki fisik yang lemah dibandingkan laki-laki.
"Oleh karenanya perlu diperkuat. Negara perlu memperkuatnya dengan membentuk Komnas Perempuan, membentuk undang-undang yang lebih pro terhadap perempuan dan anak, dan memberikan suatu perlakuan yang lebih sensitif terhadap situasi korban," kata Adrianus dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 5 Mei 2024.
Adrianus menjelaskan, perempuan yang lemah cenderung menghindari situasi yang beresiko tinggi. Misalnya, berpergian sendiri pada malam hari.
"Langkah-langkah untuk menghindari itu membuat perempuan dan anak-anak terlindungi," ujarnya.
Adrianus meminta perempuan untuk ekstra hati-hati karena masuk kategori korban dengan risiko tinggi. Sebab, pelaku kejahatan selalu mempunyai kesempatan dan peluang melakukan kejahatan.