Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena menembak seorang warga hingga tewaspada Sabtu, 6 Juli 2024. Pelaku diamankan bersama barang bukti empat pucuk senjata ilegal dan juga puluhan butir peluru.
Kronologi Oknum Anggota DPRD Tembak Warga
Kejadian bermula saat sedang dilakukannya prosesi adat Lampung dalam menyambut tamu dari pihak besan dengan menyalakan letusan-letusan. Namun anggota dewan ini menggunakan senjata apinya menembakkan ke udara.
Dari pemeriksaan sementara, korban bernama Salam sedang duduk santai saat menunggu kehadiran pihak besan di acara adat tersebut. Namun nahas, tembakan itu mengenai kepala korban hingga mengakibatkan korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit setempat.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi mengungkap asal mula senjata yang dimilikinya berasal.
"Selanjutnya MSM bersama sopir pribadinya membawa ke Puskesmas Seputih Surabaya. Setibanya di Puskesmas Seputih Surabaya dinyatakan kritis oleh pihak medis. Selanjutnya dirujuk ke rumah sakit," ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Puskesmas Seputih Surabaya mengatakan korban atas nama Salam sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Hasilnya peluru ini mengenai kepala bagian bawah telinga kiri, tembus ke pelipis kanan.
Empat senjata api yang diamankan polisi merupakan buatan pabrik dan tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan senjata api maupun izin menembak. Polisi menduga ada keterlibatan oknum aparat pada kasus kepemilikan
senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.
Modus Jual-Beli Senjata
Kasus ini membuka fakta bahwa kepemilikan senjata di lingkungan sipil ini sudah mulai kendor pengawasan dan juga penggunaannya. Apalagi senjata yang digunakan sipil ini adalah ilegal.
Bagaimana mungkin warga-warga sipil ini bisa mendapatkan senjata ilegal? Salah satu caranya adalah para penjual ini memanipulasi tampilan jualan mereka sehingga tidak terdeteksi jual belinya. Melalui plarform e-commerce, para penjual seolah-olah menjual
airsoft gun. Padahal faktanya tak hanya
airsoft gun, namun ada juga pabrikan dan
air gun.
Aturan kepemilikan senjata
Di Indonesia, warga sipil boleh dibilang berhak memiliki senjata api, dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Aturan tentang izin kepemilikan senjata ini diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004.
Untuk golongan tertentu seperti dirut, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara maupun dokter yang memiliki minimal 3 tahun keterampilan menembak, tes psikologi dan tes kesehatan. Golongan ini juga wajib memiliki surat izin kepemilikan senjata dan diperuntukkan hanya untuk membela diri.
Apabila kepemilikan senjata api tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka digolongkan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 500 KUHP Pasal 14 ayat 3 & 4 tentang Pemberian Izin Senjata Api dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana berupa hukuman mati penjara sumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Perkembangan Penyidikan
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit berjanji akan mengusut asal senjata api oknum anggota DPRD di Lampung Tengah yang digunakan untuk menembak warga. Kasus oknum DPRD menggunakan senjata api ilegal ini merupakan kasus pertama senjata ilegal di Lampung Tengah yang sedang disidik polisi.
"Yang bersangkutan mendapat senjata dari salah satu oknum. Ini Kita sedang mengejar pelaku, karena dari keterangan saudara MSM bahwa senjata-senjata yang diaa miliki diperoleh dari yang bersangkutan dengan harga tertentu," jelas Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Kasus ini masih dalam pengembangan, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada tersangka.
"Kami segera melakukan penyidikan dan akan mengusut tuntas terkait dengan keberadaan dan peredaran senjata api ilegal yang ada di Lampung Tengah," jelasnya.