Terungkap! Rivaldi Terpidana Kasus Vina Sudah Dibui Sebelum Kejadian

13 September 2024 00:31

Sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah fakta baru terungkap dari persidangan ini.

Kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan fakta dari salah satu terpidana yang bernama Rivaldi terungkap di persidangan. Rivaldi sudah lebih dulu ditahan di Polsek Cirebon Utara Barat, karena kasus pengerusakan sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Vina terjadi.

Terungkap pula pihak yang menyeret Rivaldi di dalam kasus ini adalah Rudiana, ayah mendiang Eki yang tak lain adalah polisi yang mengusut kasus pembunuhan Vina pada 2016 lalu. 
 

Baca: 5 Saksi PK 7 Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Jutek Bongso mengatakan kejanggalan lain yang terungkap dalam persidangan adalah barang bukti yang digunakan untuk membunuh Vina dan Eki. Pada salinan Berita Acara Pemeriksaan, Vina dan Eki tewas akibat tusukan samurai, namun barang bukti kemudian berubah menjadi mandau (golok). 

"Sudah 3 hari Dia (Rivaldi) ditahan baru pada tanggal 1 September, Rudiana datang menjemput dia dan menghadirkan barang bukti yang tadinya dipakai untuk mengancam warga, dipakai menjadi barang bukti untuk para tersangka menjadi pembunuhan. Karena di dalam rangkaian pembunuhan yang dilakukan berencana di kasus Vina dan Eki ini adalah samurai panjang dan samurai pendek," jelas Jutek Bongso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)