15 November 2016 21:17
Ketua tim ahli Apindo, Sutrisno Iwantono mendukung revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apindo menilai pengertian monopoli dalam undang-undang sangat 'karet', karena tidak memberikan kepastian hukum bagi siapapun termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).