Apindo: Pengertian Monopoli dalam UU Sangat 'Karet'

15 November 2016 21:17

Ketua tim ahli Apindo, Sutrisno Iwantono mendukung revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apindo menilai pengertian monopoli dalam undang-undang sangat 'karet', karena tidak memberikan kepastian hukum bagi siapapun termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com