Alasan Penyidik KPK Setop Pengacara Tersangka Korupsi Bicara

26 September 2017 22:53

KPK menjelaskan alasan penasihat hukum tersangka korupsi diberhentikan hak bicaranya dalam pemeriksaan. Hal tersebut menurut KPK merupakan penerapan pasal 70 ayat 2 KUHAP. Pengacara tersebut dianggap menyalahgunakan haknya dalam berbicara dengan tersangka.



Close Ads X
Close Ads X