24 October 2021 18:11
Mantan Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sebelumnya hasil sidang etik menyatakan Iptu I Dewa Gede Nurate dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.