Tilang Skuter Listrik Mulai Berlaku

25 November 2019 15:05

Mulai 25 November 2019, Polisi melakukan penindakan berupa tilang bagi pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya atau tidak pada jalurnya. Pelanggar akan mendapatkan sanksi denda maksimal Rp250 ribu atau pidana penjara paling lama satu bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)