https://www.dailymotion.com/embed/video/x7sipxq

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyebaran Hoaks Virus Corona

6 March 2020 09:51

Dalam dua hari terakhir Mabes Polri mencatat setidaknya sudah menetapkan 5 tersangka terkait hoaks virus corona. Kelima tersangka terancam dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X